Perjanjian penawaran umum
Syarat dan ketentuan umum
Dokumen ini adalah Perjanjian Penawaran Umum Good Luck Group, yang bertindak berdasarkan hukum Indonesia, selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan" dan mencakup persyaratan penting untuk penyediaan layanan informasi dan konsultasi. Perjanjian Penawaran Umum adalah dokumen resmi yang dipublikasikan di situs web Perusahaan di https://www.glgconsult.com. Saat membayar Layanan Perusahaan, individu atau badan hukum dengan tindakannya mengonfirmasi penerimaan ketentuan Perjanjian ini, yang disebutkan di bawah ini dalam teks Perjanjian dan menjadi Klien, dan Perusahaan serta Klien bersama-sama - Para Pihak dalam Perjanjian Penawaran Umum. Perjanjian Penawaran Umum tidak memerlukan tanda tangan atau stempel dari Klien dan tetap berlaku secara hukum. Mengingat hal di atas, Klien wajib membaca teks Perjanjian ini dengan seksama. Jika Klien tidak setuju dengan syarat dan ketentuan apa pun, ia dapat menolak untuk menandatangani Perjanjian ini dan menggunakan Layanan Perusahaan.
Pokok bahasan Perjanjian Penawaran Umum
Tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan berjanji untuk menyediakan Layanan yang tercantum dalam faktur, dan Klien berjanji untuk membayar Layanan ini sesuai dengan jumlah dalam faktur.
Penerimaan dan pemberlakuan Perjanjian Penawaran Umum
Klien menerima Penawaran dengan melakukan pembayaran di muka untuk Layanan Perusahaan yang berkaitan dengan Perjanjian Penawaran Umum ini. Penerimaan Klien atas Perjanjian ini berarti bahwa ia sepenuhnya setuju dengan semua ketentuan Perjanjian ini. Dengan menerima Penawaran dengan cara yang ditentukan dalam Perjanjian ini, Klien menjamin bahwa ia telah membaca, menyetujui, sepenuhnya dan tanpa syarat menerima semua syarat dan ketentuan Perjanjian sebagaimana ditetapkan.
Hak dan kewajiban Para Pihak
Perusahaan berjanji untuk:
• Mengorganisasi dan memastikan penyediaan Layanan yang tepat.
• Menggunakan data pribadi dan informasi rahasia lainnya tentang Klien hanya untuk penyediaan Layanan, tidak mentransfer dan tidak menunjukkan kepada pihak ketiga dokumentasi dan informasi tentang Klien yang dimiliki oleh Perusahaan.
• Memberikan konsultasi lisan dan tertulis mengenai pertanyaan tambahan Klien. Ruang lingkup dan ketentuan persiapan konsultasi, serta bentuk konsultasi ditentukan dalam setiap kasus tertentu oleh Perusahaan secara mandiri. Perusahaan berhak:
• Secara sepihak menentukan biaya Layanan yang disediakan dan mengubah ketentuan Perjanjian ini.
• Secara mandiri menentukan bentuk dan metode penyediaan Layanan berdasarkan persyaratan peraturan perundang-undangan, kemampuan teknis dan kondisi khusus Perjanjian, dengan mempertimbangkan keinginan Klien.
• Menggunakan jasa individu dan badan hukum mana pun untuk tujuan pemenuhan kewajiban yang berkualitas dan tepat waktu yang ditetapkan oleh Perjanjian. Secara mandiri menentukan staf spesialis yang menyediakan Layanan, serta mendistribusikan pekerjaan di antara mereka sesuai kebijaksanaannya.
• Menuntut pembayaran untuk Layanan yang disediakan atau diberikan.
• Menolak untuk menyediakan Layanan kepada Klien dalam hal tidak adanya pembayaran (pembayaran tidak lengkap) untuk Layanan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Perjanjian, dalam hal keterlambatan pengajuan permohonan untuk penyediaan Layanan.
• Menerima dari Klien informasi apa pun yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Dalam hal kegagalan untuk memberikan atau informasi yang tidak lengkap atau tidak benar yang diberikan oleh Klien, Perusahaan berhak untuk menangguhkan pemenuhan semua kewajiban berdasarkan Perjanjian sampai informasi yang diminta diberikan.
Klien berjanji untuk:
• Tepat waktu dan sepenuhnya membayar kepada Perusahaan biaya Layanan yang disediakan sesuai dengan prosedur, dalam jangka waktu dan dalam jumlah yang ditetapkan oleh Perjanjian ini.
• Menyediakan kepada Perusahaan semua dokumen, informasi dan data yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
• Tidak mengungkapkan informasi rahasia dan data lainnya yang diberikan oleh Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Klien berhak:
• Menuntut dari Perusahaan untuk memberikan informasi tentang organisasi dan memastikan penyediaan Layanan yang tepat berdasarkan Perjanjian.
• Menuntut penyediaan Layanan yang tepat dan tepat waktu oleh Perusahaan.
Ketentuan penyediaan Layanan
Ketentuan penyediaan Layanan disepakati secara individual dengan Klien. Jangka waktu mulai dihitung sejak Perusahaan menerima semua informasi yang diperlukan dan pembayaran untuk Layanan dari Klien.
Biaya Layanan
Biaya Layanan berdasarkan Perjanjian ditentukan oleh Perusahaan sesuai dengan Tarif yang dipublikasikan di situs web www.glgconsult.com, layanan individual dinegosiasikan dengan karyawan Perusahaan. Semua Tarif dinyatakan dalam Dolar AS. Pembayaran untuk Layanan berdasarkan Perjanjian ini dilakukan atas dasar pembayaran di muka 100% dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Perjanjian ini. Klien secara mandiri bertanggung jawab atas kebenaran pembayaran yang dilakukannya. Saat pembayaran dianggap sebagai penerimaan dana ke rekening penyelesaian Perusahaan. Perusahaan berhak untuk mengubah Tarif sesuai kebijaksanaannya sendiri. Tarif ditetapkan untuk Layanan standar. Dalam hal diperlukan penyediaan Layanan tambahan, biaya dapat ditingkatkan sesuai. Biaya untuk Layanan yang diberikan terkait dengan pendaftaran dan pemeliharaan perusahaan dibebankan di muka dan setiap tahun setelahnya. Biaya untuk Layanan yang disediakan oleh Perusahaan tidak dapat dikembalikan dan tidak termasuk Tarif bank dan organisasi lain yang terlibat dalam penyediaan Layanan. Dalam hal Klien memberikan informasi yang tidak lengkap, tidak dapat diandalkan atau bertentangan, yang mempengaruhi hasil penyediaan Layanan kepada Klien, Perusahaan berhak untuk tidak mengembalikan kepada Klien pembayaran yang dilakukan untuk Layanan ini. Sebagai bagian dari pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Perusahaan akan menyediakan paket dokumen dasar untuk perusahaan yang dipesan, yang sebelumnya disepakati dengan Klien. Dalam hal pihak ketiga meminta dokumen yang tidak termasuk dalam paket dasar yang disepakati, Klien menanggung biaya persiapan dan pengiriman dokumen tersebut.
Tanggung jawab Para Pihak
Para Pihak bertanggung jawab atas kegagalan memenuhi atau pemenuhan kewajiban yang tidak tepat berdasarkan Perjanjian sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku. Perusahaan bertanggung jawab atas ketepatan waktu Layanan yang disediakan ketika Klien mematuhi Ketentuan Penggunaan yang ditetapkan yang dipublikasikan di https://www.glgconsult.com. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan Pelanggan menerima Layanan, dan pembayaran yang dilakukan tidak akan dikembalikan dan tidak akan ditransfer ke Layanan lain dalam kasus berikut:
• Alamat email yang ditentukan oleh Klien tidak tersedia pada saat Layanan.
• Klien tidak dapat menerima Layanan berbayar karena masalah teknis atau lainnya.
Prosedur penyelesaian sengketa dan ketentuan khusus
Perjanjian Penawaran Umum ini memiliki kekuatan akta penyediaan Layanan. Penerimaan dilakukan tanpa menandatangani akta terkait. Layanan dianggap telah diberikan dengan tepat dan lengkap, jika dalam waktu 3 hari sejak saat penyediaan Layanan, Pelanggan tidak mengajukan klaim. Klaim Klien mengenai Layanan yang disediakan diterima oleh Perusahaan untuk dipertimbangkan melalui email dalam waktu 2 hari kerja sejak saat situasi sengketa muncul. Perusahaan dan Klien, dengan mempertimbangkan kekhasan Layanan yang diberikan, berjanji, dalam hal terjadi sengketa dan ketidaksepakatan terkait penyediaan Layanan, untuk mencoba menyelesaikan sengketa secara damai atau menerapkan prosedur penyelesaian sengketa pra-peradilan. Masalah yang timbul dari penafsiran dan penerapan Perjanjian ini dan tidak diselesaikan olehnya akan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Para Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk menyelesaikan melalui negosiasi setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelanggaran, penghentian atau keabsahannya.
Keadaan kahar
Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak dipenuhinya secara penuh atau sebagian kewajiban Perjanjian dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban merupakan akibat dari keadaan kahar, yaitu: banjir, kebakaran, pemogokan, gempa bumi, perang, tindakan otoritas publik atau keadaan lain di luar kendali Para Pihak. Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian wajib memberitahukan Pihak lain secara tertulis tepat waktu, tetapi tidak lebih dari 10 hari kalender setelah terjadinya keadaan kahar dengan menyerahkan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Para Pihak mengakui bahwa kebangkrutan Para Pihak bukan merupakan keadaan kahar.
Penutupan, perubahan, pengakhiran Perjanjian
Saat penutupan Perjanjian ini dianggap sebagai saat pembayaran dikreditkan ke rekening penyelesaian Perusahaan. Klien menandatangani Perjanjian Penawaran Umum secara sukarela, dan Klien:
• Telah sepenuhnya memahami syarat dan ketentuan Penawaran;
• Sepenuhnya memahami pokok bahasan Penawaran dan ketentuan Perjanjian Penawaran;
• Sepenuhnya memahami makna dan konsekuensi tindakannya sehubungan dengan penutupan dan pelaksanaan Perjanjian Penawaran.
Klien memiliki semua hak dan kewenangan yang diperlukan untuk penutupan dan pelaksanaan Perjanjian Penawaran Umum. Klien berhak untuk secara sepihak menolak Layanan Perusahaan kapan saja. Dalam hal penolakan sepihak Klien atas Layanan Perusahaan, pembayaran yang dilakukan tidak akan dikembalikan. Untuk semua masalah yang tidak diatur oleh Perjanjian ini, para pihak akan dipandu oleh peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.