
Dukungan konsultasi dalam pengurusan Freelancer ITAS
Jadwalkan konsultasiPengurusan Freelancer ITAS di Indonesia
Yang perlu Anda ketahui
Freelancer ITAS adalah izin tinggal terbatas di Indonesia yang ditujukan bagi tenaga profesional asing yang bekerja untuk pihak di luar Indonesia tetapi tinggal di wilayah Indonesia. Pemilihan kategori izin yang tepat dan penyiapan dokumen yang benar sangat menentukan keberhasilan prosedur pengurusan.
Kesalahan dalam memilih dasar pengajuan ITAS atau berkas dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan keterlambatan pemeriksaan permohonan. Kami akan membantu Anda memahami persyaratannya dan mendampingi proses pengurusan sejak konsultasi pertama hingga ITAS diterima.

Cakupan layanan
Analisis kegiatan profesional pemohon dan penilaian kelayakan pengurusan Freelancer ITAS
Konsultasi mengenai persyaratan peraturan keimigrasian
Penyusunan daftar dokumen yang diperlukan secara individual
Pemeriksaan dokumen sebelum diajukan
Pendampingan proses pengurusan
Konsultasi mengenai izin tinggal, perpanjangan ITAS, dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian
Dukungan informasi hingga Freelancer ITAS diterima
- Kirim permintaan
Setelah layanan selesai, klien menerima:
• berkas dokumen yang disiapkan secara lengkap untuk pengurusan Freelancer ITAS;
• pendampingan di setiap tahap prosedur pengurusan;
• dukungan konsultasi terkait izin tinggal dan perpanjangan ITAS selanjutnya;
• risiko keterlambatan dan permintaan tambahan yang minimal berkat penyiapan dokumen yang benar.
Cara kami bekerja
01
1. Konsultasi awal
Kami menganalisis kegiatan Anda dan menentukan apakah Freelancer KITAS sesuai untuk Anda berdasarkan ketentuan yang berlaku.
02
2. Penyiapan dokumen
Kami menyusun daftar dokumen secara individual serta memeriksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan peraturan keimigrasian.
03
3. Pendampingan pengurusan
Kami memberikan konsultasi mengenai prosedur pengajuan dokumen, mendampingi proses pengurusan, dan membantu menyelesaikan kendala yang muncul dengan cepat.
04
4. Penerimaan Freelancer ITAS
Kami memberikan dukungan informasi hingga prosedur selesai dan izin tinggal terbatas diterima.
Dokumen yang diperlukan:
01
Paspor
02
Pasfoto berwarna
03
Dokumen yang membuktikan kegiatan profesional
04
Dokumen tambahan atas permintaan pihak imigrasi
Pertanyaan yang sering diajukan
Freelancer ITAS ditujukan bagi tenaga profesional asing yang menjalankan kegiatan profesional sesuai dengan persyaratan peraturan keimigrasian Indonesia.
Spesialis kami akan melakukan konsultasi awal, menganalisis kegiatan Anda, dan membantu menentukan opsi pengurusan yang paling sesuai.
Sebagian prosedur dan penyiapan dokumen dapat dilakukan dari jarak jauh. Tata cara pengurusan bergantung pada status keimigrasian pemohon saat ini dan persyaratan instansi pemerintah.
Jangka waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan dan lamanya pemeriksaan permohonan oleh instansi yang berwenang.
Ya. Selama persyaratan hukum dipenuhi, Freelancer ITAS dapat diperpanjang. Kami juga memberikan dukungan konsultasi terkait perpanjangan dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.