
Dukungan konsultasi dalam pengurusan Investor ITAS
Jadwalkan konsultasiPengurusan Investor ITAS di Indonesia
Yang perlu Anda ketahui
Investor ITAS adalah izin tinggal terbatas di Indonesia yang ditujukan bagi investor asing dan pemegang saham perusahaan PT PMA. Izin ini memungkinkan pemegangnya tinggal secara legal di Indonesia, turut serta dalam pengelolaan usaha, dan memperoleh sejumlah manfaat yang diatur dalam peraturan keimigrasian Indonesia.
Prosedur memperoleh Investor ITAS mensyaratkan pemohon maupun perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam penyiapan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan dapat menyebabkan keterlambatan pemeriksaan permohonan. Kami mendampingi klien di setiap tahap pengurusan dan membantu menghindari kesalahan yang dapat berujung pada keterlambatan atau penolakan.

Cakupan layanan
Analisis situasi pemohon dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan Investor KITAS
Konsultasi mengenai persyaratan bagi perusahaan dan pemohon
Penyusunan daftar dokumen yang diperlukan secara individual
Pemeriksaan dokumen sebelum diajukan
Pendampingan interaksi dengan pihak imigrasi dan instansi pemerintah lainnya
Konsultasi mengenai jangka waktu pengurusan, perpanjangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian
Dukungan informasi hingga Investor ITAS diterima
- Kirim permintaan
Setelah layanan selesai, klien menerima:
• berkas dokumen yang disiapkan secara lengkap untuk pengurusan Investor ITAS;
• pendampingan di setiap tahap interaksi dengan instansi pemerintah;
• dukungan konsultasi terkait pengurusan dan perpanjangan ITAS selanjutnya;
• risiko keterlambatan akibat kesalahan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang minimal.
Cara kami bekerja
01
1. Konsultasi awal
Kami mempelajari situasi Anda, menganalisis struktur perusahaan, dan menentukan kemungkinan pengurusan Investor KITAS.
02
2. Penyiapan dokumen
Kami menyusun daftar dokumen yang diperlukan secara individual serta memeriksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan peraturan keimigrasian.
03
3. Pendampingan pengajuan permohonan
Kami memberikan konsultasi mengenai prosedur pengajuan dokumen, mendampingi interaksi dengan instansi pemerintah, dan menjawab pertanyaan yang muncul.
04
4. Penerimaan Investor ITAS
Kami memberikan dukungan informasi hingga prosedur selesai dan izin tinggal terbatas diterima.
Dokumen yang diperlukan:
01
Paspor
02
Pasfoto berwarna
03
Dokumen yang membuktikan status sebagai investor atau pemegang saham
04
Dokumen yang membuktikan tempat tinggal
05
Dokumen tambahan atas permintaan pihak imigrasi
Pertanyaan yang sering diajukan
Investor KITAS ditujukan bagi investor asing dan pemegang saham perusahaan PT PMA yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
Ya, wajib.
Jangka waktu pengurusan bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan dan kecepatan pemeriksaan permohonan oleh instansi pemerintah.
Ya. Selama persyaratan yang ditetapkan dipenuhi, Investor KITAS dapat diperpanjang. Kami juga memberikan dukungan konsultasi terkait perpanjangan.
Investor ITAS dirancang khusus bagi investor asing dan pemegang saham perusahaan PT PMA, serta memungkinkan pemegangnya tinggal secara legal di Indonesia, turut serta dalam pengelolaan perusahaan, dan menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.