Good Luck Groupinternational consulting agency
ru·en·id
Pendirian perusahaan & rekeningRegistrasi PT PMA jarak jauhMasuk pasar IndonesiaDistribusi, impor/ekspor, sertifikasiLayanan akuntansiPajak, pelaporan, dukunganBeli bisnis siap pakai di BaliPencarian, uji tuntas, transaksi
Semua layanan Tanya
Perubahan korporat
Dukungan hukum
Dukungan dokumen
Dukungan bisnis

Pendampingan pengurusan sertifikat residensi pajak (Certificate of Domicile / DGT Form) di Indonesia

Jadwalkan konsultasi

Sertifikat residensi pajak Indonesia

Yang perlu Anda ketahui

Certificate of Domicile (Surat Keterangan Domisili / SKD), yang juga dikenal sebagai DGT Form atau Certificate of Tax Residency, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia untuk mengonfirmasi residensi pajak orang pribadi atau badan hukum.

Sertifikat ini digunakan untuk menerapkan persetujuan penghindaran pajak berganda (Double Tax Treaty) serta mengonfirmasi status pajak di hadapan instansi pemerintah asing, bank, lembaga keuangan, dan mitra usaha di luar negeri. Spesialis kami mendampingi klien di setiap tahap pengurusan sertifikat — mulai dari pemeriksaan pemenuhan persyaratan hingga diterimanya dokumen yang telah jadi.

Cakupan layanan

  1. Konsultasi mengenai persyaratan untuk memperoleh Certificate of Domicile (SKD / DGT Form)

  2. Analisis pemenuhan persyaratan peraturan perpajakan

  3. Penyiapan dokumen secara lengkap

  4. Pendampingan pengajuan permohonan ke otoritas pajak Indonesia

  5. Komunikasi dengan kantor pajak apabila diperlukan informasi tambahan

  6. Pengambilan sertifikat yang telah jadi

  7. Konsultasi mengenai penggunaan dokumen lebih lanjut

  8. Kirim permintaan

Setelah layanan selesai, klien menerima:

• Certificate of Domicile (SKD / DGT Form) resmi;

• konfirmasi status residensi pajak di Indonesia;

• dokumen untuk penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (apabila terdapat dasar yang sesuai);

• kemungkinan menyerahkan sertifikat kepada instansi pemerintah asing, bank, dan mitra usaha di luar negeri;

• konsultasi mengenai penggunaan dokumen lebih lanjut.

Cara kami bekerja

  1. 01

    1. Konsultasi awal

    Kami mempelajari situasi klien, menentukan dasar untuk memperoleh sertifikat, dan memeriksa pemenuhan persyaratan peraturan perpajakan.

  2. 02

    2. Penyiapan dokumen

    Kami memeriksa dokumen yang tersedia, menyusun berkas lengkap, dan bila diperlukan memberikan konsultasi untuk melengkapi informasi yang kurang.

  3. 03

    3. Pengajuan permohonan

    Kami mendampingi penyerahan dokumen ke otoritas pajak Indonesia dan memberikan konsultasi mengenai prosedur pemeriksaan permohonan.

  4. 04

    4. Pendampingan selama pemeriksaan

    Bila diperlukan, kami berkomunikasi dengan otoritas pajak dan membantu menyiapkan dokumen atau penjelasan tambahan.

  5. 05

    5. Penerimaan sertifikat

    Kami mengambil Certificate of Domicile (SKD / DGT Form) yang telah jadi dan menyerahkannya kepada klien.

Dokumen yang diperlukan untuk orang pribadi:

  1. 01

    Paspor

  2. 02

    KITAS atau KITAP (jika ada)

  3. 03

    NPWP (nomor pokok wajib pajak)

  4. 04

    Bukti alamat tempat tinggal

  5. 05

    Dokumen tambahan atas permintaan otoritas pajak

Dokumen yang diperlukan untuk badan hukum:

  1. 01

    Dokumen pendirian perusahaan

  2. 02

    NPWP perusahaan

  3. 03

    NIB perusahaan

  4. 04

    Data direktur dan pemegang saham

  5. 05

    Laporan pajak perusahaan (jika diperlukan)

  6. 06

    Dokumen tambahan atas permintaan otoritas pajak

Pertanyaan yang sering diajukan

Dokumen ini mengonfirmasi status sebagai wajib pajak dalam negeri Indonesia dan dapat digunakan untuk menerapkan persetujuan internasional penghindaran pajak berganda, serta dalam berhubungan dengan instansi pemerintah asing, bank, dan mitra usaha.

Certificate of Domicile dapat diperoleh oleh orang pribadi dan badan hukum yang memenuhi persyaratan peraturan perpajakan Indonesia.

Dalam banyak kasus, prosedur dapat dilakukan dari jarak jauh melalui perwakilan, asalkan tersedia kewenangan dan dokumen yang diperlukan.

Jangka waktu pengurusan bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan dan waktu pemeriksaan permohonan oleh otoritas pajak Indonesia.

Masa berlaku dokumen ditentukan oleh persyaratan peraturan perpajakan dan tujuan penggunaannya. Bila diperlukan, spesialis kami akan memberikan konsultasi mengenai pengurusan ulang sertifikat atau penggunaannya di yurisdiksi tertentu.

Kirim permintaan

Dengan mengklik tombol, Anda memberikan persetujuan untuk pemrosesan data pribadi dan menyetujui kebijakan privasi.